Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 03/2004 · Perda Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2004 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2004Tanggal Penetapan:12 April 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku12 April 2004
Tanggal Penetapan12 April 2004
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004 menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perlunya dasar hukum untuk menetapkan sisa perhitungan APBD tahun anggaran tersebut. Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 142.102.627.154,88 dan belanja sebesar Rp 133.468.703.146,00, sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran sebesar Rp 8.633.924.008,88. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jumlah pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2003 sejumlah Rp.0,-. Ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta rinciannya, termasuk perhitungan pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan, diatur lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)