Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004 menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perlunya dasar hukum untuk menetapkan sisa perhitungan APBD tahun anggaran tersebut. Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 142.102.627.154,88 dan belanja sebesar Rp 133.468.703.146,00, sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran sebesar Rp 8.633.924.008,88. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jumlah pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2003 sejumlah Rp.0,-. Ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta rinciannya, termasuk perhitungan pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan, diatur lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.