Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 14/2017 · Perka LAN No. 14 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2017Tanggal Penetapan:24 Mei 2017
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelengaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku06 Juni 2017
Tanggal Penetapan24 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang. Pedoman ini bertujuan untuk membekali Widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kompetensi yang dipersyaratkan, serta memenuhi persyaratan kenaikan jenjang. Pelatihan ini memiliki tiga tingkatan: Lanjutan, Menengah, dan Tinggi, masing-masing dengan kompetensi yang berbeda. Kurikulum pelatihan mencakup materi seperti analisis kebutuhan pelatihan, perancangan program pelatihan, penyusunan kurikulum, pengembangan bahan ajar, metode pembelajaran, komunikasi persuasif, evaluasi program, dan penulisan karya tulis ilmiah. Manajemen penyelenggaraan pelatihan meliputi perencanaan (persiapan, peserta, tenaga pelatihan, sarana, dan pembiayaan), pelaksanaan (lembaga penyelenggara, waktu, evaluasi), serta pengawasan dan pengendalian. Evaluasi peserta mencakup aspek kedisiplinan, nilai mata pelatihan, dan ujian akhir. Peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPP) dan Sertifikat Uji Kompetensi.

1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewidyaiswaraan Berjenjang masih tetap berlaku, dengan ketentuan: a. STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Muda disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan; b. STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Madya disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah; dan c. STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Utama disetarakan dengan STTP Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi. 2. Bagi widyaiswara yang telah memiliki STTPP Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak perlu mengikuti uji kompetensi Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan, Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Menengah dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Tinggi.

(-)