Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang. Pedoman ini bertujuan untuk membekali Widyaiswara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kompetensi yang dipersyaratkan, serta memenuhi persyaratan kenaikan jenjang. Pelatihan ini memiliki tiga tingkatan: Lanjutan, Menengah, dan Tinggi, masing-masing dengan kompetensi yang berbeda. Kurikulum pelatihan mencakup materi seperti analisis kebutuhan pelatihan, perancangan program pelatihan, penyusunan kurikulum, pengembangan bahan ajar, metode pembelajaran, komunikasi persuasif, evaluasi program, dan penulisan karya tulis ilmiah. Manajemen penyelenggaraan pelatihan meliputi perencanaan (persiapan, peserta, tenaga pelatihan, sarana, dan pembiayaan), pelaksanaan (lembaga penyelenggara, waktu, evaluasi), serta pengawasan dan pengendalian. Evaluasi peserta mencakup aspek kedisiplinan, nilai mata pelatihan, dan ujian akhir. Peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTPP) dan Sertifikat Uji Kompetensi.