Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 6/2018 · Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 September 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPenerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku13 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Pada Saat Tanggap Darurat.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 6 Tahun 2018 mengatur tentang penerimaan bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana. Latar belakangnya adalah untuk memperlancar pengelolaan bantuan internasional agar lebih bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis bantuan yang dapat diterima (uang, logistik, peralatan, personil, dan satuan satwa) hingga prosedur penerimaannya. Bantuan uang harus berupa hibah dari luar negeri dan dikirim langsung ke rekening BNPB. Bantuan logistik harus memenuhi standar keamanan dan mutu, dengan masa kadaluarsa yang cukup panjang. Bantuan peralatan harus memenuhi persyaratan impor, dan jika memerlukan pemasangan khusus, dapat disertai personil ahli. Bantuan personil harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dan tidak melibatkan ASN, TNI, atau Polri. Bantuan satuan satwa harus mendukung operasi pencarian dan penyelamatan.

BNPB berwenang mengoordinasikan bantuan internasional, termasuk menolak tawaran yang tidak sesuai atau memerintahkan reekspor jika bantuan rusak atau tidak dibutuhkan. Pemanfaatan bantuan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, dimulai dari penerimaan oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB. Bantuan digunakan untuk pengendalian ancaman, penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan prasarana vital.

Kementerian/lembaga terkait memiliki peran dalam Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB, seperti Kementerian Pertahanan, Mabes POLRI, Kementerian Kesehatan, dan lainnya, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

(-)

1. Pemerintah berwenang memberikan sanksi atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi bantuan internasional. 2. Sanksi ditetapkan melalui rapat koordinasi Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB. 3. Sanksi dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan izin operasi sebagian; dan c. pencabutan izin operasi keseluruhan.