Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal kepada BUMD, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 13/2010 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Desember 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal kepada BUMD, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Desember 2010
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, dan kelompok usaha masyarakat di Kabupaten Bangkalan. Maksud dari penyertaan modal ini adalah agar badan usaha yang ada di daerah dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk menumbuhkembangkan dunia usaha, meningkatkan kapasitas manajemen dan kredibilitas perusahaan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, PD Air Minum Sumber Pocong, PD Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jatim, Perseroan Terbatas Bangkalan Petrogas, dan Kelompok Usaha Masyarakat.

Penyertaan modal daerah kepada PD Sumber Daya, PD Air Minum Sumber Pocong, PD Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan, dan Kelompok Usaha Masyarakat ditetapkan dalam bentuk uang. Sementara penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jatim, dan Perseroan Terbatas Bangkalan Petrogas ditetapkan dalam bentuk pembelian saham. Jumlah dan waktu penyertaan modal daerah telah dirinci untuk masing-masing badan usaha dan kelompok usaha masyarakat dari Tahun Anggaran 2009 hingga 2014. Perubahan jumlah dan waktu penyertaan modal daerah dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan persetujuan DPRD.

Kepala Daerah berwenang memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Posisi penyertaan modal daerah dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

1. Penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)