Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Desa Wisata bertujuan untuk melestarikan alam dan budaya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan Desa Wisata.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk mengelola potensi wisata desa agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, serta melindungi nilai-nilai budaya. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan daerah, memperkenalkan objek wisata, dan meningkatkan religiusitas masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Menyusun rencana strategis, menetapkan desa wisata, mengatur pengelolaan, memfasilitasi promosi, mengembangkan daya tarik wisata, menyelenggarakan pelatihan, memelihara daya tarik, memberikan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran.
- Kriteria dan Klasifikasi Desa Wisata: Kriteria meliputi atraksi wisata, aksesibilitas, amenitas, dan kelembagaan. Klasifikasi desa wisata terdiri dari rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
- Pembangunan Desa Wisata: Meliputi produk wisata, industri desa wisata, objek desa wisata, pemasaran, kelembagaan, dan kerjasama.
- Pengelola Desa Wisata: Organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Penggerak Pariwisata yang dibentuk melalui musyawarah desa dan merupakan unit Badan Usaha Milik Desa.
- Pengembangan Daya Tarik Wisata: Meliputi pengembangan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat, infrastruktur akomodasi, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal.
- Usaha Pariwisata: Didukung dengan usaha pariwisata yang baik, dengan pembatasan usaha tertentu yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya.
- Promosi Desa Wisata: Pemerintah Daerah memfasilitasi promosi kawasan Desa Wisata, termasuk pengangkatan Duta Wisata.
- Sistem Informasi Desa Wisata: Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi melalui sistem informasi.
- Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata desa.
- Larangan: Melarang perusakan fisik daya tarik wisata.
- Koordinasi: Pemerintah Daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata.
- Pembiayaan: Berasal dari APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Dinas.