Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2023Tanggal Penetapan:25 Mei 2023
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Desa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku25 Mei 2023
Tanggal Penetapan25 Mei 2023
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Desa Wisata **tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.**

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Desa Wisata bertujuan untuk melestarikan alam dan budaya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan Desa Wisata.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk mengelola potensi wisata desa agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, serta melindungi nilai-nilai budaya. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan daerah, memperkenalkan objek wisata, dan meningkatkan religiusitas masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Menyusun rencana strategis, menetapkan desa wisata, mengatur pengelolaan, memfasilitasi promosi, mengembangkan daya tarik wisata, menyelenggarakan pelatihan, memelihara daya tarik, memberikan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran.
  • Kriteria dan Klasifikasi Desa Wisata: Kriteria meliputi atraksi wisata, aksesibilitas, amenitas, dan kelembagaan. Klasifikasi desa wisata terdiri dari rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
  • Pembangunan Desa Wisata: Meliputi produk wisata, industri desa wisata, objek desa wisata, pemasaran, kelembagaan, dan kerjasama.
  • Pengelola Desa Wisata: Organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Penggerak Pariwisata yang dibentuk melalui musyawarah desa dan merupakan unit Badan Usaha Milik Desa.
  • Pengembangan Daya Tarik Wisata: Meliputi pengembangan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat, infrastruktur akomodasi, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal.
  • Usaha Pariwisata: Didukung dengan usaha pariwisata yang baik, dengan pembatasan usaha tertentu yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya.
  • Promosi Desa Wisata: Pemerintah Daerah memfasilitasi promosi kawasan Desa Wisata, termasuk pengangkatan Duta Wisata.
  • Sistem Informasi Desa Wisata: Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi melalui sistem informasi.
  • Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata desa.
  • Larangan: Melarang perusakan fisik daya tarik wisata.
  • Koordinasi: Pemerintah Daerah melakukan koordinasi strategis lintas sektor.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata.
  • Pembiayaan: Berasal dari APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta sumber lain yang sah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Dinas.

1. Semua kebijakan Daerah yang terkait dengan Desa Wisata menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, status Desa Wisata yang telah ditetapkan ditinjau ulang dan dievaluasi oleh Dinas. 3. Desa Wisata yang telah ditinjau ulang dan dievaluasi selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini

1. Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 58 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan, b. teguran tertulis, c. pembatasan kegiatan usaha, d. pembekuan kegiatan usaha, dan e. pengenaan denda administratif. 2. Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).