Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-AIDS)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 1/2010 · Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2010Tanggal Penetapan:11 Januari 2010
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-AIDS)
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku12 Januari 2010
Tanggal Penetapan11 Januari 2010
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-AIDS) dibentuk dengan maksud mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Kota Cirebon sebagai bagian dari akselerasi pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS secara nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur peran, fungsi, dan tanggung jawab antara Pemerintah Kota dengan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS.

Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan berdasarkan asas kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan gender. Strategi pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS dilaksanakan melalui peningkatan peran dan tanggung jawab Pemerintah Kota, swasta, LSM, Kelompok Dukungan Sebaya (KDS), Orang dengan HIV-AIDS (ODHA), serta pihak lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengembangkan prinsip pemberdayaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS seperti promosi, surveilans, pemutusan mata rantai penularan, pengurangan dampak buruk, Voluntary Counseling and Testing (VCT), pengobatan HIV dan infeksi oportunistik, serta perawatan dan dukungan ODHA. Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap ODHA dari diskriminasi dan menjamin kerahasiaan status HIV-AIDS. Selain itu, diatur pula peran serta masyarakat, pembentukan dan fungsi Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), serta pembiayaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS.

(-)

1. Penyelenggara/penyedia layanan kesehatan swasta yang menolak memberikan pelayanan atau memberikan pelayanan diskriminatif kepada ODHA dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan izin. 2. LSM yang tidak memenuhi kewajiban untuk membantu dan/atau berpartisipasi dalam pengamatan perkembangan HIV-AIDS serta melaporkan aktifitas dan perkembangan programnya kepada KPAD dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan izin.