Peraturan Menteri ini menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagai wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. WPPNRI meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. WPPNRI dibagi menjadi 11 wilayah pengelolaan perikanan yang meliputi:
- WPPNRI 571: Selat Malaka dan Laut Andaman.
- WPPNRI 572: Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda.
- WPPNRI 573: Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat.
- WPPNRI 711: Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan.
- WPPNRI 712: Laut Jawa.
- WPPNRI 713: Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
- WPPNRI 714: Teluk Tolo dan Laut Banda.
- WPPNRI 715: Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.
- WPPNRI 716: Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera.
- WPPNRI 717: Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
- WPPNRI 718: Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Peta dan deskripsi masing-masing WPPNRI yang memuat wilayah perairan, dan daftar koordinat batas masing-masing WPPNRI tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.