Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebagai wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan. WPPNRI meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. WPPNRI dibagi menjadi 11 wilayah pengelolaan perikanan yang meliputi: - WPPNRI 571: Selat Malaka dan Laut Andaman. - WPPNRI 572: Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda. - WPPNRI 573: Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat. - WPPNRI 711: Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. - WPPNRI 712: Laut Jawa. - WPPNRI 713: Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali. - WPPNRI 714: Teluk Tolo dan Laut Banda. - WPPNRI 715: Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau. - WPPNRI 716: Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera. - WPPNRI 717: Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik. - WPPNRI 718: Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. Peta dan deskripsi masing-masing WPPNRI yang memuat wilayah perairan, dan daftar koordinat batas masing-masing WPPNRI tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)