Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 196 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 196 Tahun 1966 tentang Pencabutan Bidang Maha Putera Kelas III Yang di Anugerahkan Kepada D.N. Aidit

Juga dikenal sebagai: Keppres 196/1966 · Keppres No. 196 Tahun 1966 · Keppres Nomor 196 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1966Tanggal Penetapan:9 September 1966
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Bidang Maha Putera Kelas III Yang di Anugerahkan Kepada D.N. Aidit
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1966
Tanggal Penetapan09 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 38/BTK Tahun 1965 tentang penganugerahan Bintang Mahaputra Kelas III kepada D.N. Aidit.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk melaksanakan Ketetapan M.P.R.S. No. XXX/MPRS/1966 yang mencabut Bintang Mahaputra Kelas III dari D.N. Aidit. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Keputusan Presiden No. 38/BTK Tahun 1965. Keputusan ini menetapkan pencabutan penghargaan tersebut dan berlaku surut hingga tanggal 5 Juli 1966. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua M.P.R.S., Presidium Kabinet Ampera, para Menteri, dan pimpinan lembaga negara tertinggi.

(-)

(-)