Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan

Juga dikenal sebagai: PP 62/1990 · PP No. 62 Tahun 1990 · PP Nomor 62 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1990Tanggal Penetapan:26 Desember 1990
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1990
Tanggal Penetapan26 Desember 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan acara kenegaraan dan resmi, serta penetapan tata tempat dan tata upacara yang harus diikuti. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait tata tempat dan tata penghormatan, termasuk urutan tempat bagi pejabat dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan dan resmi.

(-)

(-)