Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 39/2012 · PP No. 39 Tahun 2012 · PP Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2012
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dengan fokus pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dengan prioritas kepada individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, dan kecacatan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, termasuk peran pekerja sosial profesional dan lembaga kesejahteraan sosial. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar minimum sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan mengatur pendaftaran serta perizinan lembaga kesejahteraan sosial, termasuk lembaga asing.

(-)

  • Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak mendaftar dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara.
  • Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing tanpa izin operasional dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau denda administratif hingga Rp50.000.000,00.
  • Lembaga yang tidak melaporkan kegiatan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda hingga Rp100.000.000,00, atau pencabutan izin.