Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 1/2018 · Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:12 Januari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Ternate Barat
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan12 Januari 2018
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Ternate Barat di Kota Ternate sebagai upaya meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan kecamatan ini didasari oleh perkembangan Kota Ternate dan aspirasi masyarakat untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Kecamatan Ternate Barat terdiri dari tujuh kelurahan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Pulau Ternate. Batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan, dan pusat pemerintahan berlokasi di Kelurahan Sulamadaha. Pemerintah Daerah Kota Ternate wajib menetapkan tata ruang Kecamatan Ternate Barat secara terpadu dengan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kota. Kepala pemerintahan kecamatan adalah seorang Camat yang diangkat oleh Walikota.

1. Barang milik dan/atau potensi Kecamatan, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimanfaatkan dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kecamatan yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah kecamatan masing-masing. 2. Pembiayaan berkenaan dengan Pembentukan Kecamatan Ternate Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate.

(-)