Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 3/2017 · Perda Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005 Nomor 1 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya. 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)