di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 39/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 39/POJK.05/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.05/2015 ini ditetapkan untuk mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di sektor Industri Keuangan Non-Bank. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kompleksitas produk, aktivitas, dan teknologi informasi yang meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dengan standar internasional dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban PJK untuk menerapkan program APU dan PPT yang meliputi pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan. PJK juga diwajibkan untuk membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) dan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan APU dan PPT.