Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 39/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 39/POJK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.05/2015 ini ditetapkan untuk mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di sektor Industri Keuangan Non-Bank. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kompleksitas produk, aktivitas, dan teknologi informasi yang meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dengan standar internasional dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban PJK untuk menerapkan program APU dan PPT yang meliputi pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan. PJK juga diwajibkan untuk membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) dan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan APU dan PPT.

  • PJK yang telah memiliki pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan OJK ini menjadi pedoman penerapan program APU dan PPT.
  • Bagi LKM, ketentuan pada Peraturan OJK ini dinyatakan berlaku setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
  • Bagi perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK, ketentuan pada Peraturan OJK ini dinyatakan berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha.
  • Sanksi peringatan tertulis dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
  • Sanksi administratif bagi LPEI hanya berupa sanksi peringatan tertulis.