Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Tenggara 2/2020 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2020Tanggal Penetapan:20 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2020
Tanggal Penetapan20 Oktober 2020
Tempat PenetapanRatahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2019 Nomor 131).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Total anggaran pendapatan berkurang sebesar Rp. 74.934.175.030,00, sehingga menjadi Rp. 670.218.972.144,00. Pengurangan pendapatan terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Pada sisi belanja, terdapat perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Terduga. Sementara itu, Belanja Langsung mengalami penurunan, terutama pada Belanja Barang dan Jasa. Secara keseluruhan, total belanja daerah berkurang sebesar Rp. 13.091.102.501,04, sehingga menjadi Rp. 802.442.442.189,98.

Akibat perubahan tersebut, terjadi peningkatan defisit anggaran menjadi Rp. (132.223.470.045,98). Defisit ini kemudian ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan Daerah, sehingga menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 132.223.470.045,98.

Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)