Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Boyolali.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk menghadapi perekonomian yang kompetitif dan mendukung perekonomian rakyat yang merata, mandiri, handal, dan profesional. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 dan membangun citra PD. BPR Bank Boyolali.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan Nama: Mengubah nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyak Bank Pasar Kabupaten Boyolali menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali.
- Bentuk Badan Hukum: Bentuk badan hukum PD. BPR Bank Boyolali adalah Perusahaan Daerah.
- Kedudukan: PD. BPR Bank Boyolali berkedudukan di wilayah Kabupaten Boyolali dan dapat membuka kantor cabang.
- Asas: PD. BPR Bank Boyolali berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
- Maksud dan Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, membantu menanggulangi rentenir, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
- Kegiatan Usaha: Menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama antar BPR, menempatkan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
- Modal Dasar: Modal Dasar PD. BPR Bank Boyolali ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00.
- Kewenangan Bupati: Bupati adalah pemegang kekuasaan tertinggi sebagai RUPS.
- Dewan Pengawas: Mengatur tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, pengangkatan, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas.
- Direksi: Mengatur tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, pengangkatan, penghasilan, dan pemberhentian Direksi.
- Pegawai: Mengatur pengangkatan, pangkat, golongan ruang, kenaikan pangkat, hak, penghasilan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.
- Perencanaan dan Pelaporan: Mengatur rencana kerja, anggaran tahunan, dan laporan tahunan.
- Tahun Buku dan Penggunaan Laba: Mengatur tahun buku dan pembagian laba bersih.
- Pembinaan: Bupati dan Wakil Bupati melakukan pembinaan umum dan pengawasan.
- Kerjasama: PD. BPR Bank Boyolali dapat melakukan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
- Asosiasi: PD. BPR Bank Boyolali menjadi anggota asosiasi perbankan.
- Pembubaran: Mengatur pembubaran PD. BPR Bank Boyolali.
- Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi: Anggota Direksi dan/atau pegawai yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian.