Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing

Juga dikenal sebagai: PP 41/2006 · PP No. 41 Tahun 2006 · PP Nomor 41 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2007Tanggal Penetapan:15 Desember 2006
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2007
Tanggal Penetapan15 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kebijakan ini menetapkan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri yang berwenang. Izin diberikan berdasarkan penilaian terhadap obyek perizinan dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan. Subjek hukum yang diatur meliputi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki lembaga penjamin dan mitra kerja di Indonesia. Kebijakan ini juga mengatur tata cara perizinan, jangka waktu izin, dan biaya perizinan.

1. Izin penelitian bagi Orang Asing yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penelitian yang bersangkutan. 2. Permohonan izin penelitian oleh orang asing kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 21 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, atau pembatalan dan/atau pencabutan izin penelitian dan pengembangan. 3. Pelanggaran Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.