di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing
Juga dikenal sebagai: PP 41/2006 · PP No. 41 Tahun 2006 · PP Nomor 41 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kebijakan ini menetapkan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri yang berwenang. Izin diberikan berdasarkan penilaian terhadap obyek perizinan dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan. Subjek hukum yang diatur meliputi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki lembaga penjamin dan mitra kerja di Indonesia. Kebijakan ini juga mengatur tata cara perizinan, jangka waktu izin, dan biaya perizinan.