Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan usaha jasa konstruksi, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, serta mewujudkan infrastruktur publik yang berkualitas. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Setiap perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Pemberian IUJK dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu setelah mendapatkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang membidangi jasa konstruksi. Persyaratan meliputi administrasi, teknis, dan kelengkapan dokumen. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan, serta wajib memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemegang IUJK juga wajib melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dalam hal Sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan sebagai persyaratan pelayanan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b atau sebagai syarat penerbitan Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) belum dapat dipenuhi oleh BUJK atau usaha orang perseorangan, maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi jasa konstruksi menyatakan bahwa yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pasal 24 ayat (5), atau Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis atau melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4). 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, tetap melaksanakan pekerjaan saat dibekukan, atau terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi. 5. Usaha orang perseorangan yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c sebanyak 3 (tiga) kali dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).