di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 10/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Perubahan lebih lanjut dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah ini.