Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2017 · PERPRES No. 77 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:3 Agustus 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan03 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia terkait Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Protokol ini merupakan penyesuaian terhadap standar internasional terbaru mengenai transparansi informasi perpajakan. Persetujuan awal ditandatangani di Kuala Lumpur pada 12 September 1991 dan telah diubah dengan Protokol di Bukit Tinggi pada 12 Januari 2006. Protokol perubahan ini ditandatangani pada 20 Oktober 2011 di Lombok, Indonesia. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)