Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium

Juga dikenal sebagai: Permendag 13/2023 · Permendag No. 13 Tahun 2023 · Permendag Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku12 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1688).

Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang jasa pengujian laboratorium. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai penerapan KKNI bidang jasa pengujian laboratorium setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 141 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI bidang jasa pengujian laboratorium terdiri atas 6 (enam) jenjang kualifikasi, yaitu jenjang 2 sampai dengan jenjang 7. Jenjang kualifikasi ini diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan profesi tenaga penguji laboratorium, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. KKNI bidang jasa pengujian laboratorium dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)