Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 79/2018 · Permenhub No. 79 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 79 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pedoman penetapan kode terminal penumpang angkutan jalan. Latar belakangnya adalah untuk menata, mengelola, dan melakukan standardisasi kode identitas terminal penumpang angkutan jalan secara nasional, serta mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan terminal. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan sistem penjualan tiket angkutan umum dan memudahkan integrasi data antar simpul transportasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kewajiban memiliki kode terminal bagi terminal penumpang tipe A, B, dan C.
  • Kode terminal terdiri dari 3 huruf kapital yang unik dan identik dengan nama terminal.
  • Penggunaan kode terminal oleh pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan angkutan umum, dan penyedia layanan tiket.
  • Prosedur penetapan kode terminal yang melibatkan Menteri (didelegasikan ke Direktur Jenderal), gubernur, bupati/walikota, serta rekomendasi dari Direktur Jenderal.
  • Proses pengusulan kode terminal, verifikasi data, penerbitan rekomendasi atau surat pemberitahuan duplikasi, dan pelaporan penetapan kode terminal.
  • Ketentuan mengenai penghapusan kode terminal jika terjadi relokasi, alih fungsi, atau perubahan nama terminal.

Peraturan ini juga mengatur format surat-surat yang terkait dengan proses penetapan kode terminal, yang tercantum dalam lampiran peraturan.

(-)

(-)