Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 2/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2016Tanggal Penetapan:7 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku07 September 2016
Tanggal Penetapan07 September 2016
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo.

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bungo. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja keuangan PDAM, meningkatkan pelayanan air bersih, investasi berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyelesaikan piutang negara pada PDAM, dan melunasi piutang negara melalui hibah non kas. Besaran penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp.55.948.495.742,97, dengan rincian Rp.49.904.880.715,24 sebagai penyertaan modal non kas dan Rp.6.043.615.027,73 sebagai penyertaan modal kas. Penyertaan modal kas dilaksanakan mulai tahun anggaran 2014, dengan alokasi awal sebesar Rp.1.500.000.000,-. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)