Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 12/2019 · Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku05 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi melalui pemantauan dan evaluasi yang terstruktur. Pemantauan dilakukan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan dan mengidentifikasi permasalahan yang timbul. Evaluasi dilakukan untuk membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi melibatkan berbagai unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pemerintah daerah terkait. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dan insidental, dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.

(-)

1. Dalam hal Pimpinan Unit Kerja Eselon II tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan rekomendasi pengurangan anggaran kegiatan pada tahun berikutnya.