Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dalam pelaksanaan jabatan fungsional yang meliputi penetapan angka kredit, pengangkatan, pelaksanaan tugas, penilaian, kenaikan pangkat, pembebasan sementara, dan pemberhentian dari jabatan. Jabatan fungsional PEDAL dibagi menjadi dua tingkat, yaitu Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan yang berbeda. Pengendali Dampak Lingkungan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Perhubungan, dengan delegasi kewenangan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.