Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2012 · Permenhub No. 1 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:5 Januari 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku11 Januari 2012
Tanggal Penetapan05 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dalam pelaksanaan jabatan fungsional yang meliputi penetapan angka kredit, pengangkatan, pelaksanaan tugas, penilaian, kenaikan pangkat, pembebasan sementara, dan pemberhentian dari jabatan. Jabatan fungsional PEDAL dibagi menjadi dua tingkat, yaitu Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli, dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan yang berbeda. Pengendali Dampak Lingkungan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Perhubungan, dengan delegasi kewenangan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

1. Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pedal yang ditetapkan sebelum Peraturan ini ditetapkan dan selama tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)