Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tambrauw 4/2012 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw
LokasiPemerintah Kabupaten Tambrauw
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanFef

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 04 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw dan perlunya penyesuaian organisasi perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih produktif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dinas-dinas daerah di Kabupaten Tambrauw, yang terdiri dari: 1. Dinas Kesehatan 2. Dinas Sosial 3. Dinas Pendidikan 4. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga 5. Dinas Pekerjaan Umum 6. Dinas Pertambangan dan Energi 7. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi 8. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan 9. Dinas Peternakan 10. Dinas Kelautan dan Perikanan 11. Dinas Kehutanan 12. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 14. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 15. Dinas Pendapatan Daerah Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat (dengan sub bagian perencanaan, umum dan kepegawaian, serta keuangan), bidang-bidang, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis dinas. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing dinas. Bagan susunan organisasi setiap dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)