Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2008) dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas fasilitas dan pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir tersebut, kecuali terminal yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas dan pelayanan terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dihitung berdasarkan jenis kendaraan pengguna terminal, luas lahan yang digunakan, dan biaya pemeliharaan.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan (mobil penumpang, bus, mobil barang, sepeda motor, mobil pribadi), penggunaan kios/toko, dan penggunaan kamar mandi/WC.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Tabanan.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis dan/atau kwitansi). Wajib retribusi wajib membayar retribusi di Kas Daerah atau tempat lain/unit pelayanan terpadu.