Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 3/2009 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 2009
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 2009
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Buton Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pendirian PDAM bertujuan untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan Substansial:

PDAM didirikan dengan modal dasar yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. PDAM memiliki tujuan untuk mengusahakan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat. PDAM dipimpin oleh Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas. Badan Pengawas dibentuk dan diketuai oleh Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai modal, penguasaan dan pengurusan, Badan Pengawas, tuntutan ganti rugi, jenis dan tarif air minum, pendapatan dan uang jaminan, tahun buku dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, pengelolaan barang, penetapan alokasi laba, pembiayaan proyek khusus, kepegawaian, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pembubaran PDAM.

1. Perusahaan Air Minum (PAM) Daerah Tingkat II Buton yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Buton Nomor 7 Tahun 1982 dengan Peraturan Daerah ini Status PAM dialihkan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi. 2. Segala hak dan kewajiban perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Air Minum (PAM) Tingkat II Buton beralih kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 3. Neraca Awal PDAM terdiri atas semua aktiva dan pasiva dari hasil peralihan status Perusahaan Air Minum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini.

(-)