di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 3/2009 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wakatobi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pendirian PDAM bertujuan untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.
Ketentuan Substansial:
PDAM didirikan dengan modal dasar yang berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. PDAM memiliki tujuan untuk mengusahakan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat. PDAM dipimpin oleh Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas. Badan Pengawas dibentuk dan diketuai oleh Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai modal, penguasaan dan pengurusan, Badan Pengawas, tuntutan ganti rugi, jenis dan tarif air minum, pendapatan dan uang jaminan, tahun buku dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, pengelolaan barang, penetapan alokasi laba, pembiayaan proyek khusus, kepegawaian, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pembubaran PDAM.