Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2006 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Belanja pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari penghasilan (uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan), tunjangan kesejahteraan (jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas), dan uang jasa pengabdian.
  3. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk kegiatan rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, dan koordinasi/konsultasi.
  4. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD, dengan anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga ahli untuk meningkatkan kinerja DPRD.

(-)

(-)