di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2006 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga ahli untuk meningkatkan kinerja DPRD.