Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1998 · Keppres No. 65 Tahun 1998 · Keppres Nomor 65 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Amendment To Article 43 Paragraph 2 Of The Convention On The Rights Of The Child (Perubahan Terhadap Pasal 43 Ayat (2) Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan terhadap Pasal 43 ayat (2) Konvensi tentang Hak-hak Anak, yang dihasilkan dari Sidang Negara-Negara Pihak pada Konvensi tersebut pada tanggal 12 Desember 1995 dan disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1995. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)