Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 8/2020 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & PertanianKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanPangkalan Balai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan serta untuk kesejahteraan masyarakat petani. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan dan pengelolaan irigasi yang berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan dan peningkatan produksi pertanian, perikanan, dan manfaat lainnya, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat petani.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang terdiri dari dinas terkait, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Komisi Irigasi Kabupaten. Komisi Irigasi memiliki tugas merumuskan rencana kebijakan, merekomendasikan prioritas alokasi dana, memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi, dan merumuskan rencana tata tanam.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan dan pengusahaan air tanah, dan membentuk Komisi Irigasi.
  3. Partisipasi masyarakat petani, P3A, GP3A, dan IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.
  4. Pemberdayaan P3A bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian P3A dalam kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  5. Pengembangan jaringan irigasi meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, dengan tanggung jawab yang berbeda antara Pemerintah Kabupaten dan masyarakat petani.
  6. Pengelolaan aset irigasi meliputi inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
  7. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan P3A, dengan ketentuan yang berbeda untuk jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier.
  8. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.

(-)

1. Setiap orang, badan, atau korporasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 59 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).