Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan dalam rangka penyesuaian/inpassing jabatan fungsional pemeriksa paten. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup syarat pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa paten melalui penyesuaian/inpassing, yang meliputi status PNS, batas usia, integritas, kesehatan, pendidikan, pengalaman, prestasi kerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Proses pengangkatan dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh atasan langsung dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan. Verifikasi dan uji kompetensi dilakukan untuk memastikan kelayakan PNS yang bersangkutan.