Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 38/2017 · Permenkumham No. 38 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 38 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan dalam rangka penyesuaian/inpassing jabatan fungsional pemeriksa paten. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup syarat pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa paten melalui penyesuaian/inpassing, yang meliputi status PNS, batas usia, integritas, kesehatan, pendidikan, pengalaman, prestasi kerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Proses pengangkatan dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh atasan langsung dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan. Verifikasi dan uji kompetensi dilakukan untuk memastikan kelayakan PNS yang bersangkutan.

(-)

(-)