di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2020 tentang Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain Reaktor Daya
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 1/2020 · Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk memberikan ketentuan mengenai aspek Proteksi Radiasi yang wajib dilaksanakan oleh pemegang izin untuk mengajukan persetujuan dalam Desain Reaktor Daya. Persetujuan ini meliputi desain awal, perubahan desain, modifikasi pada tahap komisioning, dan modifikasi pada tahap operasi.
Aspek Proteksi Radiasi mencakup analisis mengenai pertimbangan umum, proteksi terhadap personel di dalam dan di luar tapak reaktor, pemantauan radiasi dan kontaminasi, serta fasilitas bantu. Analisis ini harus memperhatikan seluruh tahapan, mulai dari prakonstruksi hingga dekomisioning, dan menjadi bagian dari dokumen laporan analisis keselamatan.
Pertimbangan umum aspek Proteksi Radiasi meliputi tujuan keselamatan desain, identifikasi sumber radiasi (operasi normal, dekomisioning, kecelakaan nuklir), penerapan prinsip limitasi dan optimisasi dosis radiasi, pendekatan desain untuk tahap operasi dan dekomisioning, serta pendekatan desain untuk kondisi kecelakaan nuklir. Penerapan prinsip limitasi mengharuskan perencanaan fitur desain untuk memastikan nilai batas dosis tidak dilampaui, baik untuk pekerja radiasi (20 mSv/tahun dalam periode 5 tahun) maupun anggota masyarakat (1 mSv/tahun). Prinsip optimisasi dilaksanakan melalui penetapan nilai pembatas dosis tahunan dengan mempertimbangkan konsep serendah mungkin yang dapat dicapai (ALARA).