Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Pengemis dan Gelandangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2023 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Pengemis dan Gelandangan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 52) sepanjang mengenai Pengemis dan Gelandangan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi masalah pengemis dan gelandangan di Kabupaten Karanganyar melalui serangkaian upaya yang meliputi preventif, represif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan, mengingat pengemis dan gelandangan merupakan kelompok masyarakat rentan yang perilakunya dianggap tidak sesuai dengan norma dan nilai bangsa. Kebijakan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk kriteria pengemis dan gelandangan, bentuk-bentuk penanggulangan (seperti penyuluhan sosial, razia, penampungan sementara, penyantunan, dan bimbingan resosialisasi), pembentukan satuan tugas penanganan, peran serta masyarakat, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengemisan dan pergelandangan, serta sanksi pidana bagi pelanggar. Kewenangan penyidikan diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap Orang yang melakukan kegiatan Pengemisan dan Pergelandangan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau kelompok atau badan usaha yang memperalat, mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, menampung dan mengkoordinir orang lain sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan Pengemisan dan/atau Pergelandangan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Badan usaha dapat dikenakan tambahan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha sementara, atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan anak di bawah 12 tahun untuk dimanfaatkan melakukan perbuatan meminta-minta dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.