di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETENAGALISTRIKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 5/2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah peran strategis tenaga listrik dalam pembangunan daerah dan perlunya menjamin penyediaan tenaga listrik yang cukup, merata, berkualitas, dan dengan harga yang wajar, terutama di daerah terpencil, pulau terluar, dan perbatasan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tenaga listrik yang memadai dan berkelanjutan. Asas yang dianut meliputi manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi, kemampuan sendiri, kaidah usaha yang sehat, keamanan, kelestarian lingkungan, serta mengandalkan potensi sumber daya alam dan manusia daerah.
Ketentuan substansial mencakup: