Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETENAGALISTRIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 5/2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2017Tanggal Penetapan:21 September 2017
Riset & TeknologiKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETENAGALISTRIKAN
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku21 September 2017
Tanggal Penetapan21 September 2017
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakangnya adalah peran strategis tenaga listrik dalam pembangunan daerah dan perlunya menjamin penyediaan tenaga listrik yang cukup, merata, berkualitas, dan dengan harga yang wajar, terutama di daerah terpencil, pulau terluar, dan perbatasan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tenaga listrik yang memadai dan berkelanjutan. Asas yang dianut meliputi manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi, kemampuan sendiri, kaidah usaha yang sehat, keamanan, kelestarian lingkungan, serta mengandalkan potensi sumber daya alam dan manusia daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penguasaan tenaga listrik oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  2. Partisipasi badan usaha milik daerah, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik.
  3. Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) sebagai acuan pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik.
  4. Jenis usaha ketenagalistrikan meliputi usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
  5. Usaha penyediaan tenaga listrik terdiri atas pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik, yang dapat dilakukan secara terintegrasi.
  6. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik, terutama di pulau-pulau kecil dan terluar.
  7. Perizinan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
  8. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan konsumen.
  9. Penetapan harga jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik.
  10. Kerjasama antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
  11. Penggunaan tanah untuk usaha penyediaan tenaga listrik.
  12. Ketentuan keteknikan meliputi keselamatan ketenagalistrikan, instalasi tenaga listrik, tenaga teknik, dan lingkungan hidup.
  13. Tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
  14. Monitoring dan evaluasi usaha penyediaan tenaga listrik.
  15. Pengembangan kelistrikan desa dan pulau-pulau.
  16. Koordinasi penyelenggaraan ketenagalistrikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka terhadap izin usaha ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir. 2. Pemerintah Daerah menetapkan RUKD paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap orang dikenakan sanksi pidana apabila melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan tanpa izin.