di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 3/2024 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak konstitusional masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Substansial: