Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 6/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku12 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Peradilan Adat, perubahan ketentuan mengenai kedudukan KAN, perubahan ketentuan mengenai pemilihan ketua KAN, penghapusan ayat dan perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi KAN, penghapusan salah satu tugas Sekretaris KAN, perubahan jangka waktu kepengurusan KAN dan Peradilan Adat, perubahan ketentuan mengenai pembinaan Majelis Peradilan Adat, penambahan bab mengenai sumber keuangan dan pendapatan KAN, kedudukan dan tugas Peradilan Adat, serta sanksi.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial yang berkembang dan menghindari perbenturan kepentingan yang merugikan Pemerintah Daerah, khususnya terkait dengan penetapan kepengurusan KAN.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Penambahan definisi Peradilan Adat sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa kepengurusan KAN.
  2. Perubahan Pasal 5 mengenai kedudukan KAN sebagai lembaga musyawarah adat tertinggi.
  3. Perubahan Pasal 10 mengenai pemilihan ketua KAN yang dipilih melalui musyawarah niniak mamak.
  4. Perubahan Pasal 11 mengenai susunan organisasi KAN yang disesuaikan dengan AD/ART atau susunan yang telah ada.
  5. Penghapusan Pasal 12 ayat (4) huruf f mengenai tugas sekretaris KAN.
  6. Perubahan Pasal 13 mengenai masa jabatan kepengurusan KAN dan Peradilan Adat selama 5 tahun.
  7. Perubahan Pasal 14 mengenai pembinaan Majelis Peradilan Adat oleh Lembaga Adat Lainnya dan Pemerintah.
  8. Penambahan BAB VA mengenai sumber keuangan dan pendapatan KAN yang berasal dari APBD, pendapatan asli nagari, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  9. Penambahan BAB VB mengenai kedudukan dan tugas Peradilan Adat dalam menyelesaikan sengketa kepengurusan KAN.
  10. Penambahan BAB VC mengenai sanksi terhadap pelanggaran hukum dan administrasi terkait jabatan KAN dan Peradilan Adat.

1. Kepengurusan KAN yang sudah terbentuk sebelum perubahan Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dan melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peraturan ini ditetapkan.

Hal yang menyangkut perbuatan melanggar hukum dan administrasi terhadap jabatan yang berhubungan dengan KAN dan Peradilan Adat dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.