Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 243/PMK.02/2016 · PMK No. 243/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.01/2007 tentang Pengadministrasian, Pelaporan, dan Pengawasan Penitipan Dana Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Pengelolaan ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang bertanggung jawab untuk membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen terkait administrasi dan pengelolaan dana tersebut. Laporan berkala yang harus disusun meliputi laporan tahunan, semesteran, dan bulanan, yang mencakup aspek operasional, keuangan, dan investasi. Laporan tahunan dan semesteran harus disertai dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik berizin. Menteri Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan ini, dengan pelaksanaan kewenangan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

(-)

1. Keterlambatan penyampaian laporan tahunan dan semesteran dikenakan denda Rp300.000,00 per hari, maksimal Rp100.000.000,00. 2. Keterlambatan penyampaian laporan bulanan dikenakan sanksi peringatan tertulis.