Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Pengelolaan ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara yang bertanggung jawab untuk membuat dan memelihara buku, catatan, dan dokumen terkait administrasi dan pengelolaan dana tersebut. Laporan berkala yang harus disusun meliputi laporan tahunan, semesteran, dan bulanan, yang mencakup aspek operasional, keuangan, dan investasi. Laporan tahunan dan semesteran harus disertai dengan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik berizin. Menteri Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan ini, dengan pelaksanaan kewenangan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.