Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 3/2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:15 Januari 2024
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku15 Januari 2024
Tanggal Penetapan15 Januari 2024
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Gubernur ini mengatur tata cara kerja sama antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pihak lain. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan layanan, dan meningkatkan pendapatan BLUD RSJ Mutiara Sukma.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendelegasian wewenang penandatanganan perjanjian kerja sama kepada Direktur RSJ Mutiara Sukma. Subjek kerja sama meliputi lembaga pemerintah, perseorangan, badan usaha berbadan hukum, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga swadaya masyarakat. Objek kerja sama meliputi Kerja Sama Operasional (KSO) dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). KSO dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan operasional bersama tanpa menggunakan BMD, sementara pemanfaatan BMD dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Peraturan ini juga mengatur tahapan kerja sama yang meliputi persiapan, penawaran/permintaan, penyusunan perjanjian, penandatanganan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Pendapatan dari pemanfaatan BMD sepenuhnya digunakan untuk kegiatan BLUD RSJ Mutiara Sukma. Direktur wajib berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penyusunan naskah perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Kerja Sama Operasional pelayanan antar daerah provinsi/kabupaten/kota.

1. Perjanjian Kerja Sama antara BLUD RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB dengan pihak lain yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kerja Sama.

(-)