di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 5/2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju Tengah. Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak luas bagi masyarakat serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial: