Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 5/2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanTobadak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju Tengah. Pendirian BUMD ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian daerah yang berdampak luas bagi masyarakat serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian dan Kedudukan: BUMD didirikan dengan Peraturan Daerah dan berkantor pusat di ibu kota Kabupaten Mamuju Tengah.
  2. Maksud dan Tujuan: Membantu mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian daerah.
  3. Jenis dan Bidang Usaha: BUMD bergerak di bidang investasi yang mencakup agrobisnis, jasa/perdagangan, kelautan dan perikanan, pariwisata, dan infrastruktur.
  4. Mitra Kerja: BUMD dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD lain, koperasi, swasta nasional, dan swasta asing.
  5. Modal: Modal dasar BUMD ditanggung oleh Pemerintah Daerah sebesar 50%, dan sisanya dibagi rata oleh para pemegang saham.
  6. Pengurus BUMD: Terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  7. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

(-)

(-)