Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 06/PMK.07/2011 · PMK No. 06/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis ini disusun dengan penekanan bahwa dokumen yang dianalisis adalah peraturan lama yang sudah tidak berlaku lagi pada saat analisis ini dibuat.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan status: Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2011 sendiri tidak dicantumkan ketentuan pencabutan atau tanggal berakhirnya peraturan.

  • Berdasarkan informasi pengguna: Anda menyatakan bahwa peraturan ini INACTIVE. Namun dokumen resmi yang dilampirkan tidak menyebutkan tanggal pencabutan. Oleh karena itu, tanggal resmi pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (Berita Negara, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, atau keputusan/pencabutan selanjutnya oleh Menteri Keuangan).

  • Praktik umum: Peraturan teknis alokasi anggaran yang bersifat satu kali (alokasi kurang bayar untuk tahun anggaran tertentu yang disalurkan pada tahun anggaran tertentu) seringkali menjadi tidak relevan setelah pelaksanaan penyaluran selesai; peraturan semacam itu bisa dinyatakan tidak berlaku karena tujuan pelaksanaannya telah terpenuhi atau karena digantikan oleh peraturan pengganti.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti formal: Dokumen yang dianalisis tidak menyebutkan peraturan pengganti. Dari dokumen sendiri tidak dapat ditarik kesimpulan peraturan pengganti spesifik.

  • Kemungkinan pengganti/penyebab tidak berlakunya: Peraturan ini dapat digantikan atau dicabut oleh peraturan Menteri Keuangan berikutnya yang mengatur alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Umum, atau oleh peraturan yang mengatur pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya. Bisa pula menjadi tidak berlaku karena ketentuan serupa diatur dalam peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau amandemen UU terkait perimbangan keuangan).

  • Tindakan yang direkomendasikan: Verifikasi peraturan pengganti melalui JDIH Kementerian Keuangan, Berita Negara, dan/atau pencarian peraturan dengan kata kunci "Dana Bagi Hasil Pertambangan", "Kurang Bayar", dan tahun relevan setelah 2011.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dari teks asli: Tidak terdapat klausul amandemen atau riwayat perubahan yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2011.

  • Penilaian historis: Jika ada perubahan atau pencabutan, hal tersebut harus tercatat pada pelbagai publikasi resmi (Berita Negara, lembaran perubahan PMK). Tidak ada bukti dalam dokumen yang dianalisis tentang perubahan sebelum peraturan menjadi tidak berlaku.

Catatan akhir: Karena dokumen yang dianalisis tidak memuat informasi pencabutan maupun peraturan pengganti, konfirmasi status resmi (tanggal pencabutan, nomor peraturan pengganti) harus dilakukan melalui sumber resmi (JDIH Kementerian Keuangan, Berita Negara Republik Indonesia, atau basis data peraturan nasional).

Isi Kebijakan Historis
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama: Menetapkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2007, 2008, dan 2009 yang dimasukkan dalam APBN Tahun Anggaran 2011 agar dapat disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang berhak.

  • Latar belakang hukum: Didasarkan pada Undang‑Undang tentang Perimbangan Keuangan (UU No. 33/2004), UU APBN 2011 (UU No. 10/2010), PP tentang Dana Perimbangan, serta peraturan pelaksanaan anggaran transfer ke daerah (PMK No. 126/PMK.07/2010). Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan daerah penghasil untuk tahun 2007–2009 menjadi dasar teknis penetapan penerima.

  • Rasional kebijakan: Menyelesaikan pembagian hasil SDA pertambangan yang belum dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya agar hak daerah terpenuhi dan akuntabilitas keuangan negara terjaga.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak pemerintah daerah: Menerima alokasi kurang bayar DBH sesuai jumlah yang tercantum dalam Lampiran.

  • Kewajiban Kementerian Keuangan / Pemerintah Pusat: Melaksanakan penyaluran alokasi sebagaimana ditetapkan dan memastikan penyaluran dilakukan sesuai peraturan perundang‑undangan; menyampaikan alokasi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibagi hasil.

  • Kewajiban administratif: Penyaluran dilaksanakan sekaligus pada Tahun Anggaran 2011 dan tata cara pelaksanaan mengikuti peraturan perundang‑undangan terkait (Pasal 3).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan kemungkinan tidak berlakunya: Berdasarkan sifatnya, peraturan ini bersifat khusus dan temporer (alokasi satu kali untuk pelaksanaan pada 2011). Setelah penyaluran dilaksanakan, peraturan menjadi kurang relevan dan dapat dianggap tidak berlaku lagi secara faktual.

  • Alternatif penyebab pencabutan: Dapat dicabut atau digantikan oleh peraturan Menteri Keuangan berikutnya yang mengatur alokasi DBH secara lebih umum atau untuk tahun anggaran lain, atau oleh peraturan yang menyelaraskan mekanisme DBH dengan perubahan hukum yang lebih tinggi.

  • Ketiadaan informasi pencabutan formal: Dokumen tidak menyebutkan pencabutan; status "tidak berlaku" harus dikonfirmasi secara resmi.

Dampak Pencabutan (Historis / Potensial)
  • Jika tujuan telah terpenuhi (penyaluran selesai): Dampak administratif minimal—pemerintah daerah telah menerima alokasi, dan kewajiban pelaksanaan selesai.

  • Jika belum dilaksanakan penuh pada saat dinyatakan tidak berlaku: Potensi sengketa klaim penerimaan oleh daerah, perlu langkah transisi untuk menyelesaikan pembayaran dan penyelesaian administrasi; penerima tetap dapat menuntut haknya sesuai bukti alokasi dalam Lampiran.

  • Dampak hukum: Ketentuan pasal­pasal yang mengatur alokasi dan hak daerah tetap menjadi rujukan bukti bila ada klaim yang belum selesai; penyelesaian mengikuti mekanisme perundang‑undangan yang berlaku pada saat itu.

Rekomendasi praktis: Untuk memahami implikasi aktual pencabutan, perlu pemeriksaan dokumen pelaksanaan (surat perintah pembayaran, laporan realisasi APBN 2011), serta pencarian peraturan pengganti dan catatan resmi pencabutan pada Berita Negara / JDIH Kementerian Keuangan.

Ketentuan Peralihan Historis
Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Dalam teks peraturan: Peraturan tidak memuat pasal transisi eksplisit yang mengatur konsekuensi pencabutan karena sifatnya adalah peraturan teknis/sekali bayar (tidak memuat klausul "ketentuan peralihan" tersendiri selain ketentuan pelaksanaan dan pemberlakuan).

  • Implikasi umum: Jika peraturan dicabut secara formal, mekanisme peralihan biasanya mengacu pada ketentuan umum perundang‑undangan tentang pencabutan peraturan dan penyelesaian hak/utang yang timbul selama berlaku.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Langkah teknis: Penyaluran yang telah ditetapkan (Pasal 3 ayat 1: penyaluran dilaksanakan sekaligus pada 2011) seharusnya diselesaikan terlebih dahulu; peraturan pengganti bila ada akan mengatur mekanisme lanjutan atau menegaskan kembali kewajiban penyelesaian bila belum tuntas.

  • Koordinasi antar instansi: Transisi mensyaratkan koordinasi antara Kementerian Keuangan (pelaksana anggaran), Kementerian ESDM (data daerah penghasil), dan pemerintah daerah untuk memastikan realisasi alokasi dan penyelesaian administrasi.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Hak daerah: Klaim penerimaan yang tercantum dalam Lampiran tidak otomatis hilang karena peraturan dicabut—bukti alokasi tetap relevan untuk menuntut pembayaran jika belum diterima.

  • Kewajiban pusat: Menyelesaikan kewajiban pembayaran yang sempat tertunda sesuai bukti alokasi dan ketentuan tata kelola keuangan negara; tanggung jawab pertanggungjawaban atas realisasi anggaran tetap berlaku sesuai peraturan pengelolaan keuangan negara.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Jika terdapat sengketa pembayaran: Penyelesaian administratif melalui mekanisme internal (verifikasi data, klarifikasi teknis, koreksi administratif) atau melalui jalur hukum/admnistratif (gugatan administratif, mediasi, atau keberatan) sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

  • Rekomendasi tindak lanjut: Verifikasi status realisasi pembayaran melalui dokumen pelaksanaan APBN 2011, laporan pertanggungjawaban, dan/atau catatan kas negara; jika pembayaran belum diterima, pemerintah daerah sebaiknya mengajukan klaim resmi kepada Kementerian Keuangan dan menempuh penyelesaian menurut mekanisme yang berlaku.

Catatan akhir: Karena peraturan bersifat teknis dan satu kali, kebanyakan ketentuan peralihan bersifat faktual (penyelesaian pembayaran) dan administratif. Pemeriksaan arsip pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban akan memberikan gambaran apakah masih ada kewajiban yang harus diselesaikan.

Sanksi (Historis)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Dalam teks peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2011 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus terkait pelaksanaan alokasi. Peraturan ini berfokus pada penetapan besaran alokasi dan mekanisme penyaluran.

  • Sanksi implisit: Kegagalan pelaksanaan atau penyalahgunaan dana diproses berdasarkan ketentuan umum pengelolaan keuangan negara, pertanggungjawaban APBN, dan aturan disiplin administrasi (mis. sanksi administrasi, sanksi kepegawaian, atau tuntutan pertanggungjawaban pidana/ketatatan jika terdapat unsur pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang).

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Ketentuan hukum umum tetap berlaku: Pencabutan peraturan khusus tidak menghapus tanggung jawab perbuatan atau pelanggaran yang terjadi selama peraturan berlaku. Penegakan sanksi tetap merujuk pada peraturan umum pengelolaan keuangan negara, peraturan disiplin, dan peraturan pidana bila relevan.

  • Proses administratif dan pidana: Jika ada proses pemeriksaan/penegakan yang sudah berjalan pada saat peraturan dicabut, proses tersebut umumnya tetap dilanjutkan menurut ketentuan hukum yang relevan kecuali ketentuan lain secara tegas menyatakan sebaliknya.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Penyelesaian administratif: Kasus terkait penyaluran atau realisasi DBH yang menimbulkan temuan administrasi biasanya diselesaikan melalui audit, koreksi administrasi, atau mekanisme pemulihan dana sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan peraturan internal Kementerian Keuangan.

  • Penyelesaian hukum: Jika terdapat dugaan tindak pidana (mis. korupsi), penyelesaian berada di ranah penegakan hukum (Kejaksaan/Polri/PPATK bila relevan) dan tidak otomatis terpengaruh oleh pencabutan peraturan teknis.

  • Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui ada/tidaknya sanksi yang masih berjalan terkait peraturan ini, periksa laporan audit BPK, temuan inspektorat jenderal, dan dokumen penegakan hukum publik yang terkait dengan periode anggaran 2007–2011.

Penutup: Secara ringkas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2011 tidak mengandung sanksi khusus dalam teksnya; konsekuensi pelanggaran diatur oleh kerangka hukum pengelolaan keuangan negara yang lebih umum dan tetap berlaku meskipun peraturan teknis ini dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.

Peringatan penting: Karena analisis ini dibuat berdasarkan dokumen yang tersedia dan pernyataan status bahwa peraturan ini INACTIVE, untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, penyelesaian administratif/penegakan hukum) sangat dianjurkan verifikasi di sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, arsip APBN, dan laporan audit BPK).