Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 1/2017 · Peraturan Menag No. 1 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2017Tanggal Penetapan:17 Januari 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Metro
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku17 Januari 2017
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro Lampung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 691)

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro bertujuan untuk mengatur pengelolaan perguruan tinggi di IAIN Metro. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai organ di dalam institut, termasuk Rektor, Senat, dan Satuan Pengawas Internal. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, dan penjaminan mutu pendidikan. Institut berkomitmen untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas, mengembangkan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mencakup pengelolaan keuangan, pendanaan, dan kekayaan institut, serta kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor, Rektor wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal.

1. Sivitas akademika Institut dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.