Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 15/2015 · Perka Arsip Nasional No. 15 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2015Tanggal Penetapan:26 Februari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Urusan Statistik
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku10 Juni 2015
Tanggal Penetapan26 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik menetapkan pedoman untuk pengelolaan arsip di bidang statistik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan mengenai jangka waktu penyimpanan arsip urusan statistik. Pedoman ini disusun bersama antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ruang lingkup arsip yang diatur meliputi perumusan kebijakan di bidang statistik, sensus penduduk, pertanian, dan ekonomi, survei, konsolidasi data statistik, serta evaluasi dan pelaporan sensus, survei, dan konsolidasi data statistik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan mengenai penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan. Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 2 tahun untuk nilai guna administrasi dan 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi. Retensi arsip juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu, peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan.

Pencipta arsip wajib menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) berdasarkan pedoman ini, menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal jangka waktu penyimpanan, dan menetapkan rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.

(-)

(-)