Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Perpu 4/2009 · Perpu No. 4 Tahun 2009 · Perpu Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2009Tanggal Penetapan:21 September 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 2009
Tanggal Penetapan21 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan untuk mengatasi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dapat mengganggu kinerja dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan korupsi. Peraturan ini mempercepat proses pengisian kekosongan dengan mengizinkan Presiden untuk mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota sementara memiliki tugas, wewenang, dan hak yang sama dengan pimpinan tetap. Pengangkatan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi dan memenuhi tuntutan reformasi serta aspirasi masyarakat.

(-)

(-)