di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM ESENSIAL KARST MAROS PANGKEP
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jasa Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakang pembentukan UPT ini adalah untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang kearsipan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan ini membentuk UPT Jasa Kearsipan Kelas A yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan organisasi UPT terdiri dari Kepala UPT, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Arsip, Seksi Layanan Kearsipan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional jasa kearsipan, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Subbagian Tata Usaha bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan. Seksi Pengelolaan Arsip bertugas melakukan pelayanan teknis operasional pengelolaan arsip, termasuk pembenahan arsip, pembuatan pedoman kearsipan, penyimpanan arsip, dan pemeliharaan arsip. Seksi Layanan Kearsipan bertugas melakukan pelayanan teknis operasional layanan kearsipan, termasuk layanan kearsipan konvensional dan arsip media baru.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja UPT, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan UPT yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.