Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Fakfak.
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk tahapan perencanaan, pembahasan, dan evaluasi.
5. Pelaksanaan dan perubahan APBD, termasuk pengelolaan kas daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
6. Penatausahaan keuangan daerah, yang meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran.
7. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan.
8. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
9. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
10. Penyelesaian kerugian daerah.
11. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.