Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 3/2022 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2022Tanggal Penetapan:3 Agustus 2022
Statuta KelembagaanPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku03 Agustus 2022
Tanggal Penetapan03 Agustus 2022
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/E).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang memerlukan peraturan bupati sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan desa yang mengatur tentang jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Desa (LAD) serta pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan LAD di kelurahan. Dengan pencabutan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

(-)

(-)