Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 10/2019 · Perda Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.731.285.301.143,00, belanja daerah sebesar Rp 2.066.777.302.763,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 335.492.001.620,00), serta pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp 335.492.001.620,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja tidak terduga diperuntukkan bagi keadaan darurat dan keperluan mendesak. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal/investasi pemerintah daerah.

(-)

(-)