di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan di Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan peraturan di desa. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008 karena adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya.
Peraturan ini mengatur jenis peraturan di desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Materi muatan peraturan desa mencakup pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama desa, sedangkan Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses pembentukan Peraturan Desa meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi (untuk APB Desa, Pungutan, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Desa), klarifikasi (untuk peraturan desa selain yang dievaluasi), penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan Bersama Kepala Desa mengatur kerjasama antar desa, dengan tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan Kepala Desa berisi pelaksanaan peraturan di desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pembentukan peraturan di desa yang dibebankan pada APB Desa, serta memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan peraturan di Desa dan pelaksanaan kewenangan Desa yang bersifat penetapan.