Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020 ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan kereta api di Pulau Sulawesi. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Balai ini memiliki tugas utama dalam pengelolaan sarana dan prasarana kereta api di Pulau Sulawesi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai aspek operasional kereta api. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana, Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan Balai dalam pengelolaan kereta api.