Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 26/2020 · Permenhub No. 26 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Mei 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020 ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan kereta api di Pulau Sulawesi. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Balai ini memiliki tugas utama dalam pengelolaan sarana dan prasarana kereta api di Pulau Sulawesi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi berbagai aspek operasional kereta api. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana, Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi keseluruhan Balai dalam pengelolaan kereta api.

1. Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan harus menyampaikan usulan rumusan jabatan pelaksana, uraian jenis kegiatan jabatan, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Pengisian sumber daya manusia pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan melalui mekanisme redistribusi pegawai dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)