Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1953 tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PP 35/1953 · PP No. 35 Tahun 1953 · PP Nomor 35 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 1953Tanggal Penetapan:2 November 1953
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 November 1953
Tanggal Penetapan02 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 tentang susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 26 tahun 1952)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Kementerian Pertahanan dalam rangka pemulihan keamanan negara. Peraturan ini menyimpang dari ketentuan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952, dengan menetapkan susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Pemerintah. Kementerian Pertahanan terdiri dari Pusat Kementerian dan Angkatan Perang Republik Indonesia, yang meliputi Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Pusat Kementerian mengurus pekerjaan tata usaha dan teknis, sementara Angkatan Perang bertugas sebagai pelopor pertahanan negara. Menteri Pertahanan memiliki kewenangan untuk menentukan politik kementerian dan dibantu oleh Sekretaris Jenderal dalam menjalankan pimpinan harian. Kepala-kepala Staf Angkatan wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Pertahanan.

1. Penetapan-penetapan Menteri Pertahanan dan ketentuan-ketentuan tata-usaha lain yang sudah ada pada saat peraturan ini diundangkan, tidak berlaku lagi sepanjang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)